PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN INDUSTRI RUMAHAN UNTUK...
Pasal 6
Langkah-langkah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pembentukan tim pengelola; b. rencana kerja dan jadwal pelaksanaan; c. koordinasi; d. identifikasi sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri rumahan;
e. identifikasi modul-modul pelatihan; f. penetapan lokasi; g. survei pelaku industri rumahan; h. analisis hasil survei dan penyusunan desain intervensi atau desain kegiatan; i. penyusunan rencana pelaksanaan; j. pelaksanaan kegiatan; dan k. pemantauan dan evaluasi.
