Pasal 5
(1) Prinsip-prinsip pembangunan industri rumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain: a. membangun motivasi perempuan untuk maju; b. mengembangkan potensi perempuan dari semula belum berkembang menjadi berkembang; c. meningkatkan kemampuan perempuan pelaku usaha mikro menjadi pengusaha kecil; d. meningkatkan kemampuan perempuan untuk berwirausaha; e. membangun kemampuan perempuan untuk berproduksi; f. adanya komitmen pemerintah daerah; g. merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah; h. mendayagunakan sumber daya lokal; i. mengembangkan industri rumahan untuk terhubung dengan pasar yang lebih luas; dan j. membangun legalitas usaha mikro. (2) Prinsip-prinsip pembangunan industri rumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan mekanisme pelaksanaan PPEP dimana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas/Badan/Biro yang menangani urusan pemberdayaan perempuan menjadi koordinator pelaksana dengan tetap memperhatikan aspek pemberdayaan, partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.
