PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN INDUSTRI RUMAHAN UNTUK...
Pasal 7
Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi koordinasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian/Lembaga terkait, Bappeda, Dinas/Badan/Biro yang menangani urusan pemberdayaan perempuan, Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, perbankan, dan perguruan tinggi.
