PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLA
Pusat Pengelola Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggungjawab: a. pusat rujukan informasi dan dokumentasi produk hukum; b. mengelola, menyimpan, menyebarluaskan dan memelihara produk hukum; c. mengelola sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website resmi yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. mengelola sarana dan prasarana pengelolaan produk hukum di lingkungannya; dan e. melakukan pembinaan sumber daya pengelola produk hukum.
