PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLA
(1) Pengelola produk hukum terdiri dari: a. pusat pengelola; dan b. anggota pengelola. (2) Pusat Pengelola Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Biro Hukum dan Humas. (3) Anggota Pengelola Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah unit kerja masing-masing kedeputian. (4) Ketentuan mengenai Pengelola Produk Hukum akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
