Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pengurus harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun dan paling tinggi sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun; b. berasal dari Kelompok Anak, Kelompok Kegiatan Anak, dan/atau perseorangan; c. aktif dalam Forum Anak atas dasar kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan; d. bersedia mengikuti rangkaian seleksi Pengurus Forum Anak; e. bersedia menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak; f. mematuhi kode etik Forum Anak; dan g. melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali. (2) Pengurus Forum Anak wajib melibatkan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari keseluruhan kuota yang disediakan dalam kepengurusan bagi Anak korban, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak penyandang disabilitas, Anak dengan HIV/AIDS, dan/atau Anak dengan perilaku sosial menyimpang. (3) Pengurus berhak mendapatkan sertifikat atau surat keterangan pernah menjadi Pengurus yang ditandatangani oleh Pendamping jika telah selesai masa baktinya.
