Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: a. Pengurus Forum Anak nasional; b. Pengurus Forum Anak provinsi; c. Pengurus Forum Anak kabupaten/kota; d. Pengurus Forum Anak kecamatan; dan e. Pengurus Forum Anak desa/kelurahan. (2) Masa bakti Pengurus paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan melalui surat keputusan Pembina dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk (1) satu kali masa jabatan. (3) Pengurus Forum Anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perwakilan dari Forum Anak provinsi. (4) Pengurus Forum Anak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perwakilan dari Forum Anak kabupaten/kota. (5) Pengurus Forum Anak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perwakilan dari Forum Anak kecamatan. (6) Pengurus Forum Anak kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perwakilan dari Forum Anak desa/kelurahan.
(7) Pengurus Forum Anak desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perwakilan dari Kelompok Anak, Kelompok Kegiatan Anak, dan/atau perseorangan yang berada di lingkungan setempat. (8) Dalam hal perwakilan Forum Anak pada suatu tingkat kepengurusan yang berada di bawahnya belum terbentuk maka keterwakilan anak diambil dari perwakilan Kelompok Anak, Kelompok Kegiatan Anak, dan/atau perseorangan pada wilayah tersebut.
