Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berkoordinasi dengan Pendamping dalam menjalankan tugasnya memfasilitasi Forum Anak. (2) Masa bakti Fasilitator paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dalam surat keputusan Pembina dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk (1) satu kali masa jabatan. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Fasilitator harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun; b. pernah menjadi Pengurus Forum Anak;
c. berkomitmen menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak; d. pernah mengikuti pelatihan KHA dan/atau pelatihan sejenisnya; e. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; f. mendapat rekomendasi dari Pembina dan/atau Pendamping; g. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermeterai; dan h. mematuhi kode etik Forum Anak.
