Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Pembina. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan pemenuhan hak Partisipasi Anak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan Pendamping di tingkat nasional. (3) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan perlindungan anak pada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan Pendamping di tingkat provinsi. (4) Pimpinan unit kerja yang menangani urusan perlindungan anak pada perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
merupakan Pendamping di tingkat kabupaten/kota. (5) Pejabat kecamatan atau seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai Pendamping dan ditunjuk oleh Pembina berdasarkan kemampuannya dalam mendampingi Forum Anak merupakan Pendamping di tingkat kecamatan. (6) Perangkat pemerintah desa/kelurahan atau seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai Pendamping dan ditunjuk oleh Pembina berdasarkan kemampuannya dalam mendampingi Forum Anak merupakan Pendamping di tingkat desa/kelurahan. (7) Pendamping harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memahami dan mematuhi prinsip-prinsip dalam KHA; b. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermeterai; c. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; dan d. mematuhi kode etik Forum Anak. (8) Penunjukkan Pendamping disahkan melalui surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada.
