PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibagi secara berjenjang sesuai dengan wilayah di mana Forum Anak tersebut berada. (2) Pembina mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dalam penyelenggaraan Forum Anak. (3) Menteri merupakan Pembina di tingkat nasional. (4) Gubernur merupakan Pembina di tingkat provinsi. (5) Bupati/Walikota merupakan Pembina di tingkat kabupaten/kota. (6) Camat merupakan Pembina di tingkat kecamatan. (7) Kepala Desa/Lurah merupakan Pembina di tingkat desa/kelurahan.
