PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e paling sedikit pernah terlibat aktif dalam kegiatan Forum Anak selama 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Keterlibatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesadaran diri dan tanpa paksaan. (3) Setiap Anggota wajib mematuhi kode etik Forum Anak.
