PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 36
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan sebagai proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Forum Anak. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pendamping terhadap Fasilitator dan Pengurus; b. Fasilitator terhadap sesama Fasilitator; dan c. Pengurus terhadap internal kepengurusan Forum Anak. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pendamping kepada Pembina; dan b. Fasilitator dan Pengurus kepada Pendamping.
