Pasal 37
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan melalui:
a. pengumpulan data dan informasi; b. kunjungan lapangan; dan/atau c. rapat kerja. (2) Evaluasi penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan terhadap hasil pemantauan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 merupakan penyampaian hasil evaluasi atas pemantauan penyelenggaraan Forum Anak. (4) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Ketentuan teknis mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
