PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 35
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pihak yang tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan putusan tim kode etik diberikan rehabilitasi dengan mengumumkannya pada pihak terkait sejak diterimanya putusan dari tim kode etik, untuk mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan.
