Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Tim kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibentuk di: a. tingkat nasional; b. tingkat provinsi; dan c. tingkat kabupaten/kota. (2) Tim kode etik tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas mengawasi pelaksanaan dan melakukan penanganan atas pelanggaran kode etik Forum Anak tingkat nasional. (3) Tim kode etik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas mengawasi pelaksanaan dan melakukan penanganan atas pelanggaran kode etik Forum Anak tingkat provinsi di wilayahnya masing- masing. (4) Tim kode etik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas mengawasi pelaksanaan dan melakukan penanganan atas
pelanggaran kode etik Forum Anak tingkat kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. (5) Tim kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina melalui surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak tersebut berada. (6) Dalam melaksanakan tugasnya, tim kode etik berkoordinasi secara berjenjang.
