PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kode etik. (2) Tim kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (3) Tim kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pendamping, Fasilitator, dan pakar/pemerhati perlindungan Anak. (4) Masa bakti tim kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun dan dibentuk pada awal kepengurusan Forum Anak serta berakhir bersamaan dengan berakhirnya kepengurusan Forum Anak.
