Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Pelanggaran atas kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat.
(2) Pelanggaran atas kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi yang terdiri atas: a. sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; b. sanksi sedang berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan; dan c. sanksi berat berupa pemberhentian tetap. (3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria: a. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 1 (satu) bulan masa jabatan; dan/atau b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b. (4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria: a. mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi ringan oleh tim kode etik; b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 2 (dua) bulan masa jabatan; dan/atau c. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c. (5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria: a. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh tim kode etik; b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 3 (tiga) bulan masa jabatan; dan/atau c. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d sampai dengan huruf i.
