Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pendamping, Fasilitator, Pengurus, dan alumni Fasilitator atau Pengurus dalam Sekretariat Forum Anak menjalankan peran dan/atau fungsinya wajib mematuhi kode etik sebagai berikut: a. mengetahui, memahami, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan dalam KHA; b. saling menghormati dan menghargai; c. menggunakan bahasa yang baik dan tidak mempermalukan, menghina, menganggap remeh, serta merendahkan Anak; d. tidak menggunakan produk tembakau dan/atau zat adiktif; e. dilarang berperilaku yang mengarah pada kekerasan, eksploitasi, berbahaya secara psikis dan emosional, dan/atau menempatkan Anak pada risiko terjadinya kekerasan; f. dilarang berperilaku diskriminatif terhadap Anak dengan menunjukkan perlakuan yang berbeda dan tidak mendasar terhadap Anak; g. tidak menyalahgunakan identitas, logo, ataupun nama Forum Anak untuk kepentingan pribadi dan kelompok; h. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Forum Anak, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan fungsi dan peran; dan i. menggunakan media sosial sesuai dengan norma hukum, sosial, budaya, dan agama.
