Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Sekretariat Forum Anak dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Forum Anak dalam dukungan administrasi, komunikasi, dan koordinasi. (2) Sekretariat Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretariat Forum Anak Nasional dan Sekretariat Forum Anak Provinsi. (3) Sekretariat Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari Pengurus, Fasilitator, dan/atau alumni Fasilitator atau Pengurus. (4) Sekretariat Forum Anak Nasional berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA dan Sekretariat Forum Anak Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (5) Masa bakti Pengurus paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk (1) satu kali masa jabatan.
