Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Kemitraan dengan kementerian/lembaga atau perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan untuk mendukung pengembangan Forum Anak terkait isu yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing institusi. (2) Kemitraan dengan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pelibatan Forum Anak dalam perumusan kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak, pelibatan Forum Anak dalam menciptakan produk yang aman bagi Anak, dan/atau berkontribusi melalui tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak. (3) Kemitraan dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c dilakukan dengan menginformasikan praktik baik terkait pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak, dan/atau melalui pelibatan Forum Anak dalam upaya penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. (4) Kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf d dilakukan untuk mendukung pengembangan Forum Anak yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing organisasi dalam upaya mencapai pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
