PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Penyelenggaraan Forum Anak dapat dilakukan dengan melibatkan peran mitra Forum Anak.
(2) Pelibatan peran mitra Forum Anak dilakukan oleh Pendamping dan Fasilitator di bawah pengawasan Pembina. (3) Mitra Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian/lembaga atau perangkat daerah; b. dunia usaha; c. media massa; dan/atau d. organisasi kemasyarakatan.
