Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Peningkatan kualitas Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan cara: a. advokasi; b. fasilitasi; dan c. kolaborasi. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melaksanakan pemahaman kepada
mitra Forum Anak dan/atau para pengambil kebijakan yang terkait dengan Anak meliputi: a. pimpinan daerah; b. dewan perwakilan rakyat daerah; c. pimpinan perangkat daerah; d. pimpinan lembaga nonpemerintah; e. tokoh agama; f. tokoh adat; dan/atau g. tokoh masyarakat. (3) Advokasi dilakukan dengan tujuan meyakinkan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Anak. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk membantu dan mempermudah proses pencapaian pemenuhan hak Partisipasi Anak. (5) Fasilitasi dapat dilakukan melalui: a. penyiapan wadah pemanfaatan waktu luang melalui penyaluran minat dan bakat; b. peningkatan kapasitas Forum Anak tentang isu pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis; dan/atau c. peningkatan keterampilan Forum Anak melalui kegiatan pelatihan pengembangan diri. (6) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan mitra Forum Anak dalam upaya peningkatan kualitas Forum Anak.
