Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Pelibatan peran mitra Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk kerja sama jangka pendek dan/atau kerja sama jangka panjang. (2) Kerja sama jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pelibatan Forum Anak dalam 1 (satu) program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh mitra Forum Anak atau sebaliknya, termasuk dalam hal pendanaan atau pemberian fasilitas. (3) Kerja sama jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pelibatan Forum Anak dalam program dan kegiatan jangka panjang yang diselenggarakan oleh mitra Forum Anak, dan/atau sebaliknya, termasuk pendanaan atau pemberian fasilitas secara berkelanjutan. (4) Setiap kerja sama yang melibatkan Forum Anak wajib diketahui Pendamping sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada.
