Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Peran sebagai pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melaporkan hambatan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain kepada orang dewasa yang dipercaya oleh Anak dan dianggap mampu melindungi Anak; dan b. melaporkan hambatan dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak kepada Pendamping dengan didampingi Fasilitator, berdasarkan informasi dan data pada wilayah di mana Forum Anak itu berada. (2) Dalam memproses laporan masuk dari Anak dan Fasilitator, Pendamping melakukan verifikasi laporan untuk memastikan kebenaran dari laporan yang diterima. (3) Dalam hal laporan yang diterima Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lolos verifikasi dan dapat dipastikan kebenarannya maka Pendamping bersama Fasilitator dapat berkoordinasi dengan unit
layanan terdekat yang menyelenggarakan urusan di bidang pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak untuk mencari solusi dari laporan tersebut. (4) Peran Forum Anak sebagai pelapor dilakukan berdasarkan prinsip yang menjamin hak privasi, keamanan, dan keselamatan Anak sesuai dengan ketentuan dalam KHA.
