Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Peran Forum Anak melalui Partisipasi Anak dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dalam musyawarah perencanaan pembangunan pada wilayah di mana Forum Anak tersebut berada. (2) Partisipasi Anak dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada prinsip: a. transparansi; b. nondiskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Anak; d. kesediaan Anak; dan e. kesiapan Anak. (3) Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjelaskan secara lengkap, jelas, dan terbuka kepada Anak tentang segala sesuatu terkait pelaksanaan Partisipasi Anak dalam perencanaan pembangunan. (4) Nondiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya pada seluruh Anak tanpa membedakan kelas, kelompok, agama, status sosial, ekonomi, dan lainnya. (5) Kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memastikan bahwa proses dan hasil dari Partisipasi Anak dalam perencanaan pembangunan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak.
(6) Kesediaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan memastikan keterlibatan Anak atas dasar kemauan Anak dan terhindar dari unsur pemaksaan. (7) Kesiapan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan mempersiapkan kemampuan Anak dan Fasilitator dalam memahami setiap tahapan proses Partisipasi Anak dalam perencanaan pembangunan. (8) Partisipasi Anak dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan evaluasi.
