PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Peran sebagai pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. membangun kebiasaan positif, inovatif, dan kreatif yang dimulai dari dirinya sendiri dan mengajak orang lain untuk melakukan kebiasaan tersebut; dan b. melakukan pemetaan dan pemilihan isu sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lingkungan Anak, serta memberikan alternaltif solusi atas isu tersebut. (2) Peran Forum Anak sebagai pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip kesadaran diri dan tanpa paksaan dengan mempertimbangkan karakteristik, kematangan, kapasitas, dan prinsip keselamatan bagi Anak.
