PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Forum Anak mempunyai peran: a. sebagai pelopor dan pelapor; dan b. melalui Partisipasi Anak dalam perencanaan pembangunan. (2) Pelaksanaan peran sebagai pelopor dan pelapor serta melalui Partisipasi Anak dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu terkait pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
