PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Forum Anak digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan dalam penyelenggaraan Forum Anak. (2) Selain menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan, Peraturan Menteri ini juga dapat dijadikan acuan bagi organisasi kemasyarakatan atau lembaga lain yang menangani perlindungan anak.
