Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak asasi manusia untuk anak, yang diratifikasi oleh INDONESIA dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Partisipasi Anak adalah keterlibatan Anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan bersama sehingga Anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
Kelompok Anak adalah kelompok yang terdiri dari beberapa orang Anak dan terbentuk atas dasar kesamaan situasi yang dihadapi Anak, yang bersifat spontan dan tidak terstruktur.
Kelompok Kegiatan Anak adalah kelompok Anak yang terbentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, minat, bakat, atau kemampuan, dan bersifat terstruktur.
Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
Pembina Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pembina adalah menteri atau kepala daerah di mana Forum Anak berkedudukan, yang membina dan mengawasi pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Anak.
Pendamping Forum Anak yang selanjutnya disebut sebagai Pendamping adalah seseorang yang ditunjuk Pembina karena jabatannya sebagai pelaksana urusan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, atau karena kemampuannya berinteraksi dengan Anak, untuk mendampingi Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam KHA.
Fasilitator Forum Anak yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah seseorang yang dianggap mampu memfasilitasi Forum Anak dalam proses pencapaian pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam KHA.
Pengurus Forum Anak yang selanjutnya disebut Pengurus adalah beberapa Anak yang telah ditetapkan melalui surat keputusan yang disahkan oleh Pembina, untuk menjadi bagian dalam struktur kepengurusan Forum Anak.
Anggota Forum Anak yang selanjutnya disebut Anggota adalah Anak yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Anak sesuai dengan jenjang wilayah di mana Anak tersebut berada.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
