PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Forum Anak dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
