PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan kepada masyarakat dalam bentuk pengenalan keberadaan Forum Anak sebagai wadah Partisipasi Anak. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau media sosial.
