PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh Pembina sesuai dengan jenjang kewilayahan di mana Forum Anak itu berada.
