PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan penetapan kepengurusan Forum Anak melalui surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang kewilayahan
di mana Forum Anak itu berada.
