Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. pendaftaran Pengurus; b. penyusunan struktur organisasi; dan c. penyusunan kepengurusan. (2) Pendaftaran Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai berikut: a. pendaftaran Pengurus Forum Anak tingkat desa/kelurahan dilakukan dengan memberikan informasi dan kesempatan kepada semua Anak yang mewakili Kelompok Anak, Kelompok Kegiatan Anak, dan/atau perseorangan untuk mengajukan diri sebagai Pengurus Forum Anak melalui mekanisme seleksi pendaftaran yang memperhatikan prinsip nondiskriminasi; dan b. pendaftaran Pengurus Forum Anak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada Pengurus Forum Anak yang berada 1 (satu) jenjang di bawahnya melalui mekanisme seleksi pendaftaran yang memperhatikan prinsip nondiskriminasi. (3) Penyusunan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan Anak. (4) Penyusunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada setiap Anak yang telah melalui mekanisme seleksi pendaftaran untuk masuk dalam struktur kepengurusan Forum Anak sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kematangannya secara musyawarah dan mufakat.
