Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. penetapan Pendamping; b. pendataan Fasilitator; c. pendataan Kelompok Anak dan Kelompok Kegiatan Anak; d. advokasi; dan e. sosialisasi.
(2) Penetapan Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan surat keputusan Pembina sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada. (3) Pendataan Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pendamping dengan mendata jumlah dan sebaran Fasilitator yang dijadikan pertimbangan dalam pembentukan Forum Anak. (4) Dalam hal di wilayah yang akan dibentuk Forum Anak belum memiliki Fasilitator, pembentukan Forum Anak dapat melibatkan Fasilitator yang berada di atas jenjang wilayah Forum Anak tersebut. (5) Pendataan Kelompok Anak dan Kelompok Kegiatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada pembentukan Forum Anak tingkat desa/kelurahan atau pada Forum Anak di mana jenjang Forum Anak yang berada di bawahnya belum terbentuk. (6) Pendataan Kelompok Anak dan Kelompok Kegiatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan cara dengan mendata jumlah, sebaran, keragaman, dan keterwakilan Kelompok Anak maupun Kelompok Kegiatan Anak yang dijadikan pertimbangan dalam pembentukan Forum Anak. (7) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan kepada pimpinan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, pimpinan lembaga nonpemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dan/atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan dukungan terkait pembentukan Forum Anak sebagai wadah pemenuhan hak Partisipasi Anak. (8) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui pemberian pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak, kepada Anak, orang tua, guru, dan pihak yang terkait dalam pembentukan Forum Anak.
