PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN FORUM ANAK
Pembentukan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. legalisasi; d. pengukuhan; dan e. publikasi.
