PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PELAYANAN PPA
(1) Kemen PPPA dapat menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Pelayanan PPA dengan kondisi: a. daerah menolak untuk menerima Dana Pelayanan PPA dengan melampirkan surat dari Kepala Daerah; dan/atau b. jumlah sisa dana tahun 2021 melebihi pagu alokasi tahun 2022.
(2) Surat rekomendasi penghentian Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
