Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PELAYANAN PPA
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai kondisi dan kebutuhan daerah yang mengacu pada: a. Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara; b. Keputusan Menteri mengenai rincian alokasi Dana Pelayanan PPA; dan c. informasi resmi mengenai alokasi dana transfer khusus tahun anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat tanggal 4 Maret 2022. (3) Menteri melakukan penilaian dan persetujuan terhadap rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kemen PPPA kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lambat 31 Maret 2022. (5) Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Pelayanan PPA ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disetujui oleh Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA. (6) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan alokasi antar BOPPA dalam rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan daerah paling lambat pada bulan Agustus tahun berjalan dengan melampirkan: a. telaahan pentingnya perubahan dari kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota; b. surat pengantar dari kepala daerah; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala daerah; dan d. rincian rencana perubahan. (7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari alokasi anggaran masing-masing BOPPA. (8) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengurangi target sasaran yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA.
