PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PELAYANAN PPA
(1) Pelaksanaan kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Dinas provinsi dan Dinas kabupaten/kota. (2) Dalam hal daerah telah memiliki UPTD PPA maka pelaksanaan BOPPA Pelayanan dilakukan oleh UPTD PPA. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membangun hubungan kerja yang didasarkan pada kemitraan dengan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan/atau Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
