Pasal 8
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota mengoordinasikan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana di tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan cara: a. menyediakan informasi dan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis kerentanan KBG; b. membangun komitmen pemangku kepentingan terhadap pencegahan, penanganan, dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana; c. menyediakan fasilitas Ruang Ramah Perempuan dan Ruang Ramah Anak, serta sarana dan prasarana yang responsif gender pada kondisi tanggap darurat dan rehabilitasi yang mengakomodasi sumber daya lokal; d. menyediakan layanan pengaduan, penanganan, dan rujukan yang dibutuhkan perempuan dan Anak korban kekerasan yang mengakomodasi kearifan lokal; dan e. memastikan Korban atau Penyintas mendapatkan layanan pemberdayaan sesuai potensi, kemampuan, dan kebutuhannya agar cepat pulih, mandiri, dan produktif.
