PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK DARI...
Pasal 9
Pendanaan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
