Pasal 7
Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana dengan cara: a. memastikan adanya program dan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi tentang pelindungan hak perempuan dan Anak dari KBG dalam Bencana;
b. memastikan terpenuhinya kebutuhan spesifik perempuan dan kebutuhan khusus Anak termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia; c. memantau perkembangan layanan terkait penanganan Korban; d. membangun mekanisme pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan layanan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana secara berkala dan berjenjang; dan e. menyusun rencana aksi Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana.
