PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK DARI...
Pasal 6
(1) Pelaksanaan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari KBG dalam Bencana mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. standar dasar; c. standar mitigasi, pencegahan, dan respon; d. standar koordinasi dan operasional; e. format pemantauan dan evaluasi; dan f. penutup.
