PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara mendorong kementerian/lembaga terkait untuk menyinergikan kebijakan yang disusun dengan Kebijakan KLA dan Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
