PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan KLA. (2) Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi. (3) Bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota.
