Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tahapan: a. Perencanaan KLA; b. Pra-KLA; c. Pelaksanaan KLA; d. Evaluasi KLA; dan e. penetapan Peringkat KLA. (2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak. (3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. klaster hak sipil dan kebebasan; b. klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan e. klaster Perlindungan Khusus Anak. (4) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai bagan alur yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
