PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan b. meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, Masyarakat, dunia usaha, media massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA.
