PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bertanggung jawab atas terwujudnya KLA dengan: a. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pemenuhan Indikator KLA yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi; dan b. menyediakan serta memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam perwujudan KLA.
