PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan KLA harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun; dan b. pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum menyelenggarakan KLA harus melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun, sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
