Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 181); b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 182); c. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 511); d. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Tingkat Provinsi (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 512); e. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor
168); f. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 169); g. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 170); dan h. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
